Terduga RY (26) penjual obat daftar G yang ditangkap polisi (Foto: Istimewa).
Lebak, Banten – Penjual obat daftar g jenis hexymer dan tramadol tanpa ijin edar di Pasar Rangkas Bitung ditangkap Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Polda Banten.
Satresnarkoba Polres Lebak dibawah Komando AKP Malik Abraham, S.Pd., terus gencar memberantas peredaran obat farmasi tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Jajaran Satresnarkoba Polres LebakĀ menangkap RY (26) Warga Kelurahan MC Timur, Kecamatan Rangkasbitung, terduga pelaku penjual obat daftar g jenis hexymer dan tramadol tanpa izin edar di depan ruko Pasar Rangkasbitung.

“Dari pelaku RY petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik bekas warna hitam berisi 31 butir obat merk Tramadol HCI, 92 butir obat merk hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.360.000,- (Tiga ratus enam puluh ribu rupiah),” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd. Minggu (12/3/2024).
Ia menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
“Pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya.
Malik menuturkan, Polres Lebak, Polda Banten dibawah Kepemimpinan AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., melalui program Lebak Sakti, terus berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang di Wilayah Kabupaten Lebak,” tuturnya. (Putra).
Komentar