DPC AMIRA Minta Satpol PP Tertibkan Baliho di Pinggir Jalan

RAGAM DAERAH262 Dilihat

PANDEGLANG, BANTEN – Diduga melanggar Peraturan daerah (Perda) Kebersihan, Keindahan, Ketertiban Lingkungan (K3) dengan banyaknya baliho terpampang di pinggir jalan menyongsong tahun politik, Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC-AMIRA) Kab. Pandeglang, meminta Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.

Rohikmat Ketua umum AMIRA pun mempertanyakan soal izin pemasangan baliho tiap-tiap jalan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

“Apakah pemasangan baliho para calon pemimpin yang akan berkompetisi di pesta demokrasi harus ada izin dari pemerintah daerah. Apakah ini ada retrebusi partai yang masuk ke pemda atau seperti apa? ini yang kami pertanyakan,” kata Rohikmat. Kamis (16/3/2023).

Masih kata Rohikmat, kalau kita lihat di Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang nomor 04 tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban lingkungan di pasal 8 huruf D itu kami menduga banyaknya iklan (baliho bakal calon) dari masing-masing partai politik di Pandeglang itu telah langgar perda tersebut.

“Maka kami minta ketegasan kepada pihak terkait (pemerintah) untuk bicara kepada publik soal baliho iklan (partai politik) yang terpampang di setiap jalan di Kabupaten Pandeglang. Jika memang bertentangan dengan Perda maka kami minta untuk ditertibkan,” tegas Rohikmat.

Selain melanggar Perda, menurut Rohimat, di lapangan juga kami banyak menemukan poster dan banner yang dipaku di pohon padahal ada Undang-Undang Lingkungan Hidup yang melarang pemasangan baliho dan banner pada pohon, yaitu UU RI no 32 thn 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami meminta kepada Satpol PP dan dinas lingkungan hidup untuk menindak tegas para pelanggar tersebut tanpa pandang bulu,” tutur Rohikmat.

Sementara Kepala satuan (Kasat) Satpol PP Kab. Pandeglang, Bunbun Buntara, saat dihubungi mengatakan, akan melakukan penertiban baliho yang terbukti melanggar aturan.

“Pasti kita akan tertibkan bila terbukti melanggar aturan, dan di beberapa lokasi yang terpasang baliho sudah ditertibkan, terutama di lokasi fasilitas umum, terkecuali di lahan milik warga,” kata Bunbun. Kamis (16/3/2023).

Lebih lanjut Ia menjelaskan, kalau untuk izin pemasangan baliho selama ini belum ada yang datang ke Mako Pol PP meminta izin.

“Belum pernah ada yang datang meminta izin pemasangan baliho, kita juga akan melakukan kordinasi dengan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan segera,” singkatnya. (Putra).

Komentar