BARITO UTARA – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M tim yustisi tetap mengimbau masyarakat menerapkan Protokol kesehatan (Prokes) dan juga tidak melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, dikarenakan pandemi Covid-19 masih berlangsung di wilayah Indonesia secara umum dan Barito Utara (Barut) secara khusus.
Sebagai salah satu antisipasi yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP, Damkar, Kejaksaan, serta Diskominfosandi Barito Utara terus melakukan himbauan kepada masyarakat terutama pelaku usaha yang berada di wilayah setempat.
Ini merupakan tanda keseriusan pemerintah setempat dalam menanggulangi Pandemi Covid-19 di wilayah Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.
Salah satu Korlap tim Yustisi, Harry Darmawan menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan tim yustisi sesuai dengan regulasi yang telah di buat pemerintah setempat yaitu Peraturan Bupati No. 03 Tahun 2022 atas perubahan peraturan Bupati No. 39 tahun 2020.
“Apresiasi yang tinggi saya berikan kepada seluruh anggota yang bertugas karena dalam pelaksanaan tugas selalu mengedepankan tindakan yang humanis tetapi tetap tegas kepada pelanggar. Serta saya ucapkan terimakasih untuk masyarakat Kabupaten Barito Utara karena sebagian besar telah menaati protokol kesehatan serta telah membantu dalam suksesnya vaksinasi Covid-19,” kata Harry. Senin (4/4/2022).
Meski kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Barito Utara mengalami penurunan yang sangat signifikan.
“Tim yustisi mengharapkan masyarakat Barito Utara agar tetap taat protokol kesehatan serta sukseskan vaksinasi Nasional agar bumi Iya Mulik Bengkang Turan terbebas dari sebaran virus Covid- 19.
(@lie/Kmf).
Komentar